Korupsi dana desa punya banyak modus untuk menipu masyarakat. Kasus korupsi di Indonesia tentunya merugikan negara, tidak hanya di kota besar, untuk sektor kecil sekalipun memiliki kasus serupa.
Menurut ICW (Indonesia Corruption Watch), pada tahun 2021 terdapat 155 kasus korupsi di desa. ICW merupakan organisasi independen yang berfokus melawan dan mengawal isu korupsi.
Upaya Pemerintah Turunkan Korupsi Dana Desa
Kemenkeu (Kementerian Keuangan) negara Indonesia memberi peringatan keras jika terjadi korupsi. Penyalahgunaan kekuasaan ini disoroti oleh Kemenkeu sebab mengalami peningkatan akhir-akhir ini.
Jaka Sucipta selaku Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu menjelaskan kasus penyalahgunaan kekuasan masih terjadi. Kemenkeu menuturkan untuk wilayah yang melakukan penyalahgunaan tidak akan mendapatkan insentif.
“Salah satu ekses negatif dana desa menjadi pr bagaimana ini bisa berkurang,” jelas Jaka dalam acara Press Tour Kemenkeu pada Rabu, (1/4/2024).
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Kemenkeu guna menurunkan angka korupsi dana desa. Caranya dengan menghentikan akses penyaluran keuangan tersebut ke perangkat wilayahnya jika menjadi tersangka utama.
“Dana desanya dihentikan sampai ada penunjukan Plt atau penggantinya, karena kami lingkupnya hanya di penyaluran,” imbuhnya.
Tidak Bisa Mengikuti Kompetisi Insentif Sementara Waktu
Pada dasarnya tujuan diberikannya dana ini ialah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan lewat peningkatan pelayanannya. Namun, justru disalahgunakan seperti tindakan mengorupsi masih belum teratasi dengan baik.
Apabila nanti didapati menyalahgunakan kekuasaan, dilarang keras mengikuti kompetisi dalam memperoleh dana hingga tersangka kasus utamanya itu mempunyai pengganti barunya. Pergantian perangkat tersebut membuka jalan aliran keuangan, di mana semulanya ditutup.
Bagi Jaka, bentuk pengalokasian termasuk hal rentan bila disalahgunakan hingga menyebabkan korupsi dana desa. Apalagi sekarang sebagai Kades telah diberikan wewenang dalam mengatur pengelolaan sistem desentralisasi atau tata kelola keuangannya.
Kasus penyalahgunaan pada tingkatan daerah ini adalah salah satu bentuk akses negatif yang harus dihindarkan. Oleh karenanya, menjadi perhatian bagi masyarakat untuk tegas menyikapi korupsi yang terjadi di Indonesia.
Bagi yang melakukan korupsi tidak bisa mengikuti kompetisi insentif. Sehingga, ini menjadi salah satu kriteria yang harus diikuti. Adapun, upaya lain juga dilakukan oleh Kemenkeu agar pengelolaan menjadi lebih baik.
Upaya yang dilakukan guna meminimalisir terjadinya korupsi dana desa berupa pengadaan kolaborasi antara DJPK dengan kampus di Indonesia. Program yang diberikan berupa pelatihan, pemanfaatan potensi, dan pengelolaan dana wilayahnya.
Pusat Edukasi Antikorupsi KPK juga menjelaskan, ada lima titik celah yang biasa dipergunakan aparat untuk melakukan tindak penyalahgunaan. Diantaranya yaitu perencanaan serta perencanaan pelaksanaan berupa nepotisme dan tidak ada transparansi.
Lebih lanjut terkait titik celahnya yang dilakukan oleh perangkat desa berupa pengadaan barang dan jasa dalam penyaluran dan pengelolaan. Lalu, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
Faktor-Faktor Ini Melatarbelakangi Kasus Korupsi Dana Desa
Sebenarnya penyebab dari kasus korupsi tidak hanya dikarenakan besarnya alokasi dana. Namun, juga tidak adanya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangannya.
Di dalam buku panduan Desa Antikorupsi tahun 2018 sudah dijelaskan sejumlah faktor penyebab seringnya kasus penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Berikut merupakan faktor-faktor yang melatarbelakanginya, simak ulasannya.
- Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) masih belum optimal dalam mengawasi pemakaian anggaran.
- Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pembangunan, anggaran wilayahnya, hak dan kewajibannya.
- Ketidaksiapan Kades beserta pengelola lain saat harus mengelola dana dalam jumlah besar.
- Akses informasi yang terbatas tentang pelayanan publik, pengelolaan keuangan desa, dan lain sebagainya.
Itulah faktor-faktor lain yang melatarbelakangi mengapa kasus korupsi masih ada di Indonesia sekarang ini. Dibutuhkan upaya pencegahan dari masyarakat bersama-sama demi mewujudkan pemerataan pembangunan.
Tujuan Program Desa Antikorupsi KPK Guna Meminimalisir Modus!
Modus penyalahgunaan wewenang seringkali dilakukan oleh aparat setempat seperti penggunaan anggaran untuk pribadi. Selain itu, juga adanya laporan palsu, proyek fiktif, penggelembungan, penggelapan, dan tidak sesuainya volume kegiatan.
Untuk mencegah adanya korupsi dana desa yang merugikan masyarakat, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuat program Desa Antikorupsi. Tujuan KPK membuat program tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
- Perbaiki Tata Kelolanya
Meski cakupannya termasuk sektor terkecil, tetapi dalam hal ini pemerintahan setempat perlu memperbaiki tata kelolanya supaya memiliki integritas. Sehingga, sangat sesuai dengan indikator yang ada di buku panduan Antikorupsi tersebut. - Pentingnya Membangun Integritas
Membagikan informasi akan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat juga pemerintah. Tentunya bertujuan agar kasusnya dapat diminimalisir jika rasa integritas telah dibangun dengan kuat. - Tingkatkan Peran Masyarakat
Peran masyarakat setempat sangat dibutuhkan di sini. Berikan pemahaman serta peningkatan peran dari masyarakat menjadi salah satu upaya meniadakan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia
Korupsi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat merugikan negara, bukan menyejahterakan masyarakat justru memperkaya diri sendiri. Seperti halnya korupsi dana desa yang menjadi bentuk perhatian utama masyarakat dalam pemerataan pembangunan.