Negosiasi Apple dengan pemerintah Indonesia memang seperti menemui jalan buntu, Apalagi setelah Apple memutuskan untuk tidak jadi membangun pabrik di Indonesia. Karena hal tersebut juga membuat iphone 16 dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut pihak Apple akhirnya mengirimkan perwakilannya untuk bertemu dengan pemerintah dalam hal ini yaitu pihak Kementerian Perindustrian atau Kemenperin.
Apple Mengajukan Proposal Mengenai Persyaratan TKDN
Negosiasi di kantor Kemenperin berjalan kurang lebih selama 3 jam, dalam pembahasan tersebut topik utamanya yaitu membahas investasi yang akan dilakukan oleh Apple di Indonesia.
Negosiasi Apple dengan pemerintah memang berjalan dengan sangat alot, karena pemerintah merasa cukup kecewa dengan komitmen Apple yang sebelumnya disebutkan akan membangun pabrik di Indonesia.
Akan tetapi ternyata, Apple jujur melakukan investasi yang sangat besar di negara Vietnam dan tidak jadi membangun pabrik di Indonesia. Proposal pada pertemuan kali ini memang khusus membahas mengenai tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.
Karena, jika Apple tidak memenuhi syarat TKDN kemungkinan besar produk-produk Apple nantinya tidak akan bisa diperjualbelikan lagi di Indonesia. Jika berdasarkan dengan Permenperin 29/2017, perhitungan untuk tingkat komponen dalam negeri itu bisa menggunakan tiga skema.
Pertama yaitu membuat produk di dalam negeri atau dengan kata lain yaitu membangun pabrik. Selain itu, juga bisa dilakukan dengan cara melakukan pengembangan inovasi dalam negeri dan pembuatan aplikasi di dalam negeri.
Sebelumnya Apple sebenarnya sudah melakukan investasi dengan memilih skema pengembangan inovasi. Dalam hal ini, Apple membangun Apple academy yang berada di Kota Surabaya, Batam, dan BSD Tangerang.
Menurut sumber yang dihimpun, bahwa dalam pertemuan di Kemenperin itu tidak membahas mengenai pembangunan pabrik. Melainkan membahas mengenai skema pengembangan inovasi yang dilakukan di Indonesia.
Syarat-Syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri
Komitmen perusahaan asal Amerika Serikat Apple untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri memang masih perlu dipertanyakan. Karena negosiasi Apple dengan pemerintah bisa dikatakan tidak kunjung menemui Jalan Tengah.
Untuk tingkat komponen di dalam negeri sendiri itu besarnya 35% atau 40%, akan tetapi itu masih mempertimbangkan usulan Apple karena sifatnya memang fleksibel.
Sampai saat ini memang iphone 16 itu belum bisa untuk diperdagangkan di Indonesia karena dari pihak Apple sendiri belum memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri yang diajukan oleh pemerintah. Karena sampai saat ini Apple belum merealisasikan investasi sebesar 1,7 triliun.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan sanksi untuk produk iphone terbaru itu tidak boleh diperjualbelikan di dalam negeri. Untuk saat ini, Apple baru melakukan investasi sebesar 300 miliar jumlah yang bisa dikatakan sangat kecil untuk perusahaan seperti Apple.
Negosiasi Apple dengan Pemerintah Tidak Kunjung Selesai, Izin Produk Apple Terancam Dicabut
Produk-produk yang dihasilkan oleh Apple memang menjadi salah satu produk yang sangat disukai oleh masyarakat Indonesia. Walaupun harganya relatif mahal akan tetapi menawarkan kualitas yang sangat baik.
Apple dikenal sebagai salah satu perusahaan yang memang menciptakan barang-barang premium berkualitas tinggi. Pengguna produk-produk Apple di Indonesia sendiri itu bisa dikatakan sangat banyak.
Akan tetapi sayangnya sepertinya para pengguna produk Apple di Indonesia harus sedikit bersabar untuk bisa menikmati produk-produk terbaru dari Apple contohnya yaitu iphone 16 yang dilarang diperjualbelikan di Indonesia.
Tentu saja hal tersebut yang membuat akhirnya pihak Apple datang ke Indonesia untuk melakukan negosiasi kembali. Akan tetapi sepertinya negosiasi Apple dengan pemerintah untuk menyelesaikan komitmen investasinya itu belum sesuai dengan ekspektasi.
Oleh karena itu, jika memang Apple tidak segera memenuhi persyaratan tingkat komponen di dalam negeri bukan tidak mungkin nantinya izin edar untuk produk-produk Apple di Indonesia akan dicabut.
Karena hal tersebut sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah Indonesia mengenai investasi di dalam negeri. Tentu saja ketika ada sebuah perusahaan yang tidak memenuhi syarat investasi dibiarkan begitu saja itu dapat memberikan kecemburuan kepada pihak lainnya.
Pastinya nantinya perusahaan-perusahaan yang telah melakukan investasi besar di Indonesia demi memenuhi persyaratan tersebut merasa tidak diperlakukan dengan adil.
Oleh karena itu, keberanian pemerintah untuk mencabut izin produk-produk Apple jika memang tidak mau memenuhi komitmen investasinya tentu saja hal yang sangat baik. Karena negosiasi Apple dengan pemerintah sangat penting untuk memberikan iklan yang baik di dalam negeri.
Beberapa sumber menyebutkan kenapa perusahaan-perusahaan besar dari luar negeri itu lebih memilih negara seperti Vietnam atau Singapura untuk melakukan investasi yaitu karena di Indonesia memang izin untuk melakukan investasi cenderung lebih sulit dan ribet.
Hal seperti itu membuat beberapa perusahaan akhirnya enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Tentu saja ini menjadi salah satu hal yang harus segera diperbaiki oleh pemerintah.
Tentu saja masyarakat Indonesia juga sangat berharap negosiasi Apple dengan pemerintah bisa segera selesai supaya iphone 16 bisa segera beredar di Indonesia.